(0341) 571035 library@um.ac.id

QUR'AN ISYARAT Membela Hak Belajar Al-Qur'an Penyandang Disabilitas

Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003, fungsi pendidikan nasional yang pertama adalah mengembangkan watak dan peradaban bangsa, serta mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. Fungsi ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya dari sila pertama dimana manusia Indonesia percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan sila ini menjiwai sila-sila berikutnya, termasuk nilai-nilai yang menjelaskan masalah hak warga negara dalam menempuh pendidikan. Dalam kaitan fungsi pendidikan nasional ini, Pasal 37 ayat (2) menjelaskan bahwa Pendidikan Agama wajib diselenggarakan di seluruh jenjang pendidikan, selain Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Bahasa. Pendidikan Agama Islam (PAI), termasuk di dalamnya pembelajaran membaca Al-Qur’an, merupakan bagian dari Kurikulum Pendidikan Nasional di Indonesia. Dengan demikian, PAI termasuk mata pelajaran wajib bagi setiap siswa muslim, tidak terkecuali siswa dengan gangguan pendengaran pada pendidikan khusus (inklusi).

Selengkapnya unduh di https://bit.um.ac.id/FROMZx

Translate »