(0341) 571035 library@um.ac.id

A. Pendahuluan

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional pasal 1 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agarpeserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatanspiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia sertaketerampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sedang pada pasal45 (1) dinyatakan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakansarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhandan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaanpeserta didik.
Perpustakaan merupakan salah satu sarana yang harus dimiliki oleh sekolah dalam menunjang kenyataannya itu hanya sebuah slogan saja, hal ini ditunjukan dengan masih rendahnya pemanfaatan perpustakaan sebagai sarana belajar mengajar. Masih ada sekolah yang belum memiliki ruang khusus untuk perpustakaan.

Download : Promosi dan Pembinaan Minat Baca 2018

Translate ยป