(0341) 571035 library@um.ac.id

Oleh: Endang Sri Andayani

Abstrak: Sistem pendidikan nasonal telah dirumuskan dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 dan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2003 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standart nasional Pendidikan, merupakan bentuk komitmen negara dalam memenuhi tuntutan Pembukaan DUD 1945 dan pasal 31 UUD 1945. Melalui ke tiga perundangan tersebut diharapkan sistem pendidikan nasional mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi menajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global. Beberapa isu nasional dan global telah diwadahi dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Education For All (EFA) telah menjadi komitmen pemerintah kita tertuang dalam pasal 6 ayat 1 dan pasal 34 ayat 2, isu kesetaraan gender dibidang pendidikan secara tegas diatur dalam pasal 5 ayat 1, isu globalisasi pendidikan telah diatur dalam pasal 65, isu otonomi daerah di bidang pendidikan diatur dalam pasal 10, dan pasal 46 ayat 1 dan ayat 2, sedangkan isu Badan Hukum Pendidikan diatur dalam pasal 53 (1).

Kata Kunci: sistem pendidikan, education for all, kesetaraan gender, globalisasi pendidikan, otonomi daerah, badan hukum pendidikan.

* Penulis Utama, Disajikan pada Seminar Bidang Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pascasarjana STIE Indonesia Malang Tanggal: 16-17 Oktober 2012.

Download fullteks disini.

Translate ยป