(0341) 571035 library@um.ac.id

Keberadaan perpustakaan menjadi keniscayaan dalam masyarakat yang berbudaya, baik sebagai titik tolak ataupun prasyarat terjadinya proses, maupun sebagai hasil atau wujud dari proses pembudayaan. Adalah kewajiban Pemerintah Kota Malang untuk membudayakan warganya, sekaligus mendukung peningkatan kebudayaan itu secara berkelanjutan; sehingga adalah juga kewajiban Pemerintah Kota Malang untuk menjamin adanya perpustakaan. Hal ini antara lain dapat diwujudkan dengan adanya Peraturan Daerah yang mengatur perpustakaan. Ditengah arus globalisasi yang tidak bisa kita bendung, keberadaan perpustakaan merupakan keniscayaan untuk mendorong tumbuhnya masyarakat Kota Malang yang literat. Masyarakat yang literat adalah masyarakat yang sadar tentang pentingnya arti informasi, menghargai informasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupanya.

Disampaikan Pada Penyusunan Raperda Perpustakaan di Kota Malang Tgl 17 Nopember 2016.

Download fullteks disini.

Translate ยป