Jauh sebelum implementasi Sistem Informasi Perpustakaan Terpadu (SIPADU) UM yang dapat diakses melalui akun tunggal masing-masing mahasiswa, tiap mahasiswa IKIP Malang harus mengisi beberapa ruas isian data yang ada pada kartu bukti peminjam perpustakaan. Setelah pemustaka mendapatkan buku yang diinginkan, mereka mengisi kode buku dan nomor registrasi buku pada kartu bukti pinjam dan lidah buku saat mereka ingin meminjam buku di Perpustakaan IKIP Malang. Selanjutnya, petugas akan mencantumkan tanggal kembali buku dan membubuhkan paraf pada kartu bukti pinjam dan lidah buku. Setelah melalui proses tersebut, pemustaka dapat membawa pulang koleksi yang diinginkan. Petugas akan menata kartu bukti pinjam berdasarkan jurusan dan mengurutkannya berdasarkan nomor anggota/NIM terkecil ke terbesar untuk memudahkan transaksi sirkulasi bahan pustaka.