(0341) 571035 library@um.ac.id

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, antara lain menugaskan kepada MPR untuk memasyarakatkan Ketetapan MPR; memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika; mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD NRI Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945.

Translate »