Mengurus surat bebas pinjam adalah salah satu kewajiban Mahasiswa Universitas Negeri Malang yang telah menyelesaikan sidang komprehensif dan dinyatakan lulus. Mengurus surat bebas pinjam artinya mahasiswa yang bersangkutan dipastikan tidak memiliki pinjaman buku dan/atau tagihan denda. Form ini bisa didapatkan di bagian Kemahasiswaan Gedung Graha Rektorat Lantai 2.
Bawa form tersebut ke Perpustakaan UM pada jam dinas , Ruang Tata Usaha Senin-Jumat Jam 07.30-16.00.
Bila ditemukan dalam database mahasiswa yang bersangkutan memiliki pinjaman buku, maka buku tersebut harus dikembalikan.
Bagaimana jika mahasiswa menghilangkan buku ?
Sesuai prosedur, jika hal tersebut terjadi :
- Mahasiswa harus mengganti judul yang sama dan/atau tahun yang terbaru
- Jika buku pada point (1) tidak ada maka mahasiswa harus mengganti judul buku dengan subjek yang sama
Khusus masalah hilangnya buku, mahasiswa silahkan menghubungi Bagian Sirkulasi Perpustakaan UM.