(0341) 571035 library@um.ac.id

1) Rektor membantu mengoptimalkan fungsi perpustakaan dalam penguatan kefundamentalan keberadaan, kevitalan kedudukan, dan kestrategisan fungsi perpustakaan dalam organisasi Universitas Negeri Malang, peningkatan secara berkelanjutan kualitas, kompetensi, dan kinerja pustakawan beserta staf administrasi guna mendukung tercipta dan optimalnya layanan perpustakaan yang memuaskan pemustaka dengan mengeluarkan SK Rektor nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Pelayanan Teknis Perpustakaan Universitas Negeri Malang.
2) Bahwa dalam rangka mendukung peningkatan jumlah publikasi, pendokumentasian, dan penyebaran informasi karya ilmiah sivitas akademik Universitas Negeri Malang secara berkesinambungan serta mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi UPT Perpustakaan Universitas Negeri Malang sebagai pusat deposit karya ilmiah di lingkungan Universitas Negeri Malang, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang tentang Wajib Serah-Simpan dan Unggah Karya Ilmiah Sivitas Akademika Universitas Negeri Malang dengan SK Rektor nomor 19 Tahun 2019 tentang Karya Ilmiah Sivitas Akademika Universitas Negeri Malang.
3) Dalam penguatan kefundamentalan keberadaan, kevitalan kedudukan, dan kestrategisan fungsi perpustakaan dalam organisasi Universitas Negeri Malang, misalnya perpustakaan ditempatkan langsung di bawah rektor setara lembaga/pusat dan tidak sekadar UPT mengingat keunikan dan kekhususan fungsi dan peranan perpustakaan Universitas Negeri Malang maka UPT Perpustakaan berada dalam Rapim Universitas Negeri Malang , yaitu undangan dan agenda Rapim Universitas Negeri Malang.

Translate ยป