(0341) 571035 library@um.ac.id

BABI
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Dalam PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah diatur standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tirggi pada Pasal 26 ayat (4); sedangkan mengenai standar pendidik dan tenaga kependidikan dinyatakan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagai agen pembelajaran, pendidik harus memiliki (1) kompetensi pedagogik; (7.) kompetensi kepribadian; (3) kompetensi profesional; dan (4) kompetensi sosial. Tuntutan kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik menjadi acuan bagi seluruh proses kegiatan pembelajaran di semua lembaga pendidikan.

Proses pembelajaran ditujukan untuk memfasilitasi seluas-Iuasnya bagi mahasiswa agar mengembangkan potensi yang dimiiki, mampu mencapai kualifkasi dan menguasai kompetensi. Tujuan jauh ke depan, diharapkan dapat mengemban misi belajar hidup bersama sehingga dapat memecahkan masalah di masyarakat dalam menghadapi tantangan kemajuan perkembangan global. Tujuan ini hanya akan dicapai jika proses pembelajalan berlangsung secara bermakna. Bermakna jika hasilnya dapat memberi dampak bagj kesejahteraan,dan tidaksebaliknya jikajustrumenciptakanbeban bagi masyarakat.

Donwload fullteks disini.

Translate ยป