(0341) 571035 library@um.ac.id

Tata Tertib Perpustakaan UM

1.   Pada waktu akan masuk Perpustakaan, pemakai jasa Perpustakaan harus:

1.1 Check in absensi
1.2 Menunjukkan kartu anggota perpustakaan
1.3 Bersepatu
2.   Pada waktu masuk Perpustakaan, pemakai jasa Perpustakaan tidak boleh:
2.1. Membawa tas
2.2. Memakai kartu anggota orang lain
2.3. Memakai jaket dan kaos oblong
3.   Pada waktu di dalam gedung perpustakaan, pengunjung tidak boleh:
3.1 Mencoret, menyobek dan merusak bahan pustaka
3.2 Mencoret perlengkapan, barang-barang dan dinding Perpustakaan
3.3 Merokok, makan dan minum
3.4 Membuang sampah di sembarang tempat
3.5 Membuat gaduh dan mengganggu pemakai jasa perpustakaan yang lain
4.   Pada waktu ke luar gedung Perpustakaan, pemakai jasa perpustakaan harus bersedia diperiksa oleh petugas pintu


Sanksi Pelanggaran
 

  1. Keterlambatan mengembalikan bahan pustaka dikenakan sanksi denda yang besarnya ditentukan dengan Keputusan Rektor.
  2.  Anggota yang masih mempunyai tunggakan denda tidak boleh meminjam bahan pustaka.
  3. Menghilangkan bahan pustaka yang dipinjam harus mengganti dengan judul yang sama atau judul lain yang ditentukan oleh Kepala Perpustakaan melalui Ketua Kelompok Layanan Pemakai.
  4. Merusak atau merobek bahan pustaka dikenakan sanksi mengganti bahan pustaka yang dirusak dan tidak boleh meminjam bahan pustaka selama 6 (enam) bulan. Sanksi diberikan oleh Kepala Perpustakaan
  5.  Mencuri bahan pustaka dikenakan sanksi kehilangan hak memanfaatkan semua fasilitas Perpustakaan selama 1 (satu) tahun. Sanksi diberikan oleh Kepala Perpustakaan dengan tembusan kepada Rektor, Dekan, dan Ketua Jurusan yang bersangkutan.
  6. Meminjamkan kartu anggota kepada orang lain yang digunakan untuk meminjam bahan pustaka baik yang meminjamkan atau yang dipinjami kartu anggota dikenakan sanksi tidak boleh meminjam  bahan pustaka selama 3 (tiga) bulan. Sanksi diberikan oleh Kepala Perpustakaan. Untuk anggota dari luar UM, keanggotaannya dicabut.
  7. Mempersulit petugas dalam pemeriksaan dan pelayanan dikenakan sanksi tidak boleh meminjam selama 1 (satu) bulan. Sanksi diberikan oleh Kepala Perpustakaan.
  8. Pengunjung perpustakaan yang makan, minum, merokok dan membuat gaduh di dalam gedung perpustakaan, akan diminta keluar dari gedung Perpustakaan oleh petugas perpustakaan.
  9. Merusak barang perlengkapan dan alat-alat perpustakaan dikenakan sanksi harus meng-ganti alat yang dirusakkan dan tidak boleh meminjam bahan pustaka selama 6 (enam) bulan.